Pelaku persetubuhan di Sangsanga tak terduga melakukan persetubuhan dengan anak umur 13 tahun. Kini, Polsek Sangsangan telah amankan setidaknya 1 pelaku persetubuhan bocah di bawah umur tersebut. Hal ini diungkap langsung oleh Polsek Sangsanga pada akhir Oktober 2024.
Diketahui, kalau pelaku persetubuhan telah lakukan aksi bejatnya berulang kali ke korban dari Desember 2022 – April 2023. Sungguh tak terduga dan tak terkira lagi ternyata pelaku justru telah menjalin hubungan asmara terhadap ibu korban.
“Ketika kejadian pencabulan itu terjadi dan persetubuhan dengan korban. Tersangka juga mengancam ke korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban karena mereka menjalin hubungan asmara,” ungkap AKBP Heri Rusyaman selaku Kapolres Kukar melalui AKP Muhmmad Zulhijjah selaku Kapolsek Sangsanga.
Tindakan kurang ajar ke korban ini terungkap pada September 2024, ketika pelaku dan ibu korban sudah renggang dan putus asmara. Merasa sang ibu dan pelaku sudah retak hubungan, korban mulai menceritakan perkara ini ke temannya atas perlakuan persetubuhan itu. Hingga orangtua korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Mapolsek Sangsanga.
Unit Reskrim Polsek Sangsanga yang dipimpin oleh Bripka Yudi Ti Waluyo selaku PS Kanit Reskrim langsung saja melakukan penyelidikan untuk seorang pria kurang ajar itu yang mau dengan ibu dan anaknya secara bersamaan. Proses penyelidikan itu dilakukan di Samarinda. Ia amankan pria itu dan membawanya tanpa ampun ke Mapolsek Sangsanga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pria itu kini telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Sangsanga dan terancam terpidana dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76D Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, Perpu Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 Perlindungan anak.***
.









