Pemerintah Resmi Terbitkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2025: Pemanfaatan eSIM untuk Keamanan Data Pelanggan

Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Langkah ini diharapkan menjadi pijakan baru dalam pemutakhiran data pelanggan seluler di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan data pelanggan dan mendorong terciptanya ruang digital yang lebih bersih dan bertanggung jawab. “Ini adalah kebijakan strategis pemerintah untuk pemutakhiran data pelanggan melalui adopsi teknologi eSIM,” ungkap Meutya.

Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi keresahan publik terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan penerapan sistem verifikasi biometrik berbasis eSIM, diharapkan penyalahgunaan data pribadi dapat ditekan secara signifikan. Meskipun saat ini belum semua operator seluler di Indonesia mampu mengadopsi teknologi eSIM secara menyeluruh, pemerintah tetap mendorong percepatan migrasi ke sistem ini.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi tambahan, saat ini terdapat sekitar 34 miliar perangkat di seluruh dunia yang telah menggunakan teknologi eSIM. Hal ini menunjukkan bahwa adopsi eSIM bukan hanya menjadi tren di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lainnya. Meutya mengajak masyarakat untuk segera beralih ke teknologi eSIM demi keamanan dan kenyamanan dalam berkomunikasi.

Dengan adanya Permenkomdigi ini, diharapkan seluruh ekosistem telekomunikasi di Indonesia dapat beradaptasi dan memanfaatkan teknologi eSIM untuk meningkatkan keamanan data pelanggan serta memberikan layanan yang lebih baik.

Pos terkait