Pemetaan Batas Delineasi Mencakup Persiapan Data Spasial dan Peta Kerja

Pemetaan batas delineasi mencakup persiapan data spasial dan peta kerja (Instagram/@prokomkukar)
Pemetaan batas delineasi mencakup persiapan data spasial dan peta kerja (Instagram/@prokomkukar)

Pemetaan batas delineasi mencakup persiapan data spasial dan peta kerja. Selain itu, ada penentuan lokasi garis batas delinesiasi (Groundcheck), penyusunan laporan hasil Groundcheck, serta ekspose hasil yakni terkait penyampaian hasil kegiatan pemetaan batas dilinesiasi IKN dan pembekalan terkait kegiatan dan pelatihan hasil kegiatan serta pelatihan aplikasi avenza ke perangkat Desa/Kelurahan. Kemudian, acara dilanjutkan dengan adanya diskusi dan tanya jawab.

Pemerintah Kabupaten Kukar diwakili oleh Edy Santoso selaku kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kabupaten Kukar yang didampingi oleh Dedy Juniansyah dan Anton Sudawarso selaku Perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kukar dalam hadiri Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi di IKN dan Pelatihan Pemanfaatan Data Spasial Batas Delinesiasi dengan aplikasi Android. Kegiatan ini dilakukan di Hotel Fugo, Samarinda pada Senin, 25 November 2024.

Adapun kegiatan ini dibuka oleh Dr Firyadi,S.Msi selaku Direktur Pertahanan IKN. Selain itu, tampak hadir Kepala Desa.Kelurahan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Duri Ilir serta beberapa perangkat Desa yang masuk dalam pemekaran IKN serta para pejabat pada lingkungan Panajem Paser Utara PPU.

Bacaan Lainnya

Firyadi menjelaskan dalam sambutannya kalau kegiatan ini untuk mempresentasikan dan menjelaskan batas wilayah IKN berdasarkan pada UU No 21 Tahun 2023 terkait perubahan wilayah IKN dari UU  No 2 tahun 2022. Kegiatan ini mejadi penjelasan terkait detail atas perubahan wilayah IKN dari luas sekitar 256,142 HA menjadi 252.660 hektar.

Kegiatan ini jadi langkah awal dalam penegasan batas wilayah administrasi IKN dengan batas wilayah berupa skala 1: 10.000. Menurut Edi Santoso, pertemuan ini dalam rangka sinkronisasi batas wilayah Kukar yang masuk dalam wilayah IKN. Adapun Pemkab Kukar masih diberikan kesempatan dalam memberikan masukan atau pendapat sebelum adanya penetapan peraturan UU IKN 2025.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan tujuan dan manfaat kegiatan pemetaan batas delineasi di IKN mencakup penentukan Kepemilikan Tanah, pemanfaatan batas menetapkan dengan jelas terkait batas kepemilikan tanah. Hal ini demi mengurangi terjadinya konflik yang bisa saja timbul terkait kepemilikan tanah.  Kedua, perencanaan penggunaan tanah menggunakan pemetaan batas yang akurat dengan cara Pemerintah dan pihak terkait dapat merencanakan penggunaan tanah secara efisien seperti pertanian, perumahan, infrastruktur.

Ketia, pengelolaan SDA, pemetaan batas dapat mendukung terkait pengelolaan SDA yang berkelanjutan seperti hutan dan lahan pertanian dengan cara menentukan batas yang harus dijaga atau dikonservasi. Keempat, pemberian hak dan sertifikasi, pemetaan batas diperlukan untuk memberikan informasi status tanah yang dapat membantu proses pemberian hak atas tanah atau sertifikasi tanah, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi Pemilik tanah.

Pemberian informasi pertahanan, melalui pemetaan batas secara berkala, informasi terkait kepemilikan mencakup kepemilikan tanah dapat diperbaharui untuk kepentingan pajak dan administrasi lainnya. Kelima, pencegahan sengketa tanah dengan adanya pemetaan batas yang akurat sengketa tanah dapat dicegah atau diminimalisir karena adanya dokumentasi yang jelas terkait batas tanah.****

Pos terkait