Polemik Partai Prima Dengan KPU Masih Terus Berlanjut

Polemik Partai Prima Dengan KPU Masih Terus Berlanjut (liputan6.com)

 

Liputankukar.com , Jakarta –  Polemik Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus berlanjut. Perseteruan ini bersumbu pada gugatan Partai Prima ke PN Jakarta yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda, KPU pun langsung menyatakan banding.

Dilansir dari Liputan6.com langkah banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi diambil hari ini, Jumat (10/3/2023).

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, selain menyatakan banding terhadap putusan gugatan Partai Prima, pihaknya juga telah menyerahkan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

“Pada hari ini, Jumat 10 Maret 2023, KPU resmi menyatakan banding. Ini dilakukan KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh PRIMA. Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Di tengah proses hukum yang berlangsung, muncul usulan agar Partai Prima dan KPU berdamai. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat masuk dalam ranah perdata.

Namun demikian, menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, anjuran tersebut sulit untuk diwujudkan. Mengingat saat ini, perjalanan kasus sudah sampai pada putusan PN Jakarta Pusat.

“Saya kira, ketika tahapan sudah sampai sejauh ini dan perjalanan kasus Partai Prima sudah sampai ada putusan PN itu, sudah agak sulit solusi seperti itu,” kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (10/3/2023).

Jeirry menegaskan, jalur damai tak bisa dilakukan setelah KPU secara resmi mengeluarkan SK terhadap partai politik yang lolos verifikasi Pemilu 2024. Bila jalan itu ditempuh KPU, Ia khawatir akan menjadi preseden buruk dan memancing partai lain menuntut hal yang sama jika mengalami kasus serupa.

“Setelah SK KPU keluar, jalannya memang harus lewat Bawaslu dan Pengadilan. Nggak bisa dengan cara ‘jalan damai’. Bisa berbahaya itu. Tahapan itu harus sesuai UU agar ada kepastian hukum. Jika tidak maka yang lain juga bisa menuntut untuk dilakukan ‘jalan damai’,” tegas dia.

Karena itu, cara satu-satunya dalam menyelesaikan polemik Partai Prima dengan KPU ialah melalui proses hukum secara tuntas. Ia menilai usulan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tidak sesuai seperti halnya putusan PN Jakarta Pusat.

“Jadi solusi hanya lewat jalur hukum. Nggak boleh lewat jalur lain. Makanya usulan Yusril itu tak relevan. Sama dengan putusan PN Jakarta Pusat,” kata Jeirry.

Sumber : Usulan Damai Partai Prima dan KPU Terkait Penundaan Pemilu 2024, Peluangnya?

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

 

 

Pos terkait