Tiga Bapaslon Pilkada Kukar Lolos Verifikasi Administrasi, Masyarakat Diberi Kesempatan Berikan Tanggapan

Plh Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman. (Istimewa)

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan hasil verifikasi perbaikan persyaratan administrasi untuk calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Umum Serentak 2024. Dalam pengumuman yang disampaikan pada Sabtu (14/9/2024), semua berkas perbaikan yang diajukan oleh tiga bakal pasangan calon (bapaslon) dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa hasil ini merupakan bagian dari proses yang diatur dalam Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah direvisi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. “Tidak ada kendala yang berarti. Berkas perbaikan yang diserahkan sudah sesuai dengan yang diperlukan,” kata Rahman.

Setelah ditetapkannya hasil verifikasi ini, KPU Kukar membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon yang telah ditetapkan. Tahapan ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024, diikuti dengan klarifikasi atas masukan yang diterima pada 18 hingga 21 September 2024.

Bacaan Lainnya

Masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dapat melakukannya melalui platform online di https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024 atau https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK. Selain itu, KPU Kukar juga menyediakan layanan penyampaian masukan di Kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, serta melalui email di ppid.kpu.kabkukar@gmail.com.

Dengan langkah ini, KPU Kukar berharap partisipasi masyarakat dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum yang akan datang.

 

Pos terkait