RDP Diselenggarakan Oleh Komisi I DPRD Kaltim Untuk Diskusi Terkait Permintaan Penyusutan HGU PT Budiduta Agro Makmur

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – Pada Senin (16/10/23), Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar pendapat pada (RDP). Baharuddin Demmu memimpin RDP tersebut yang membahas tentang “Permintaan Penyusutan HGU PT Budiduta Agro Makmur Oleh Aliansi Masyarakat Loa Kulu”.

“Jadi RDP pada hari ini merupakan permintaan masyarakat untuk melakukan penciutan terhadap HGU PT Budiduta Agro Makmur, kurang lebih yang diminta masyarakat dalam surat itu sebesar 280 Haktare,” ujar Baharuddin Demmu, Senin (16/10/23).

Baharuddin Demmu menerangkan penyebab masyarakat inginkan tentang penyusutan HGU itu. Dimana penggarapan tak pernah terlaksanakan oleh kepala desa mereka sejak adanya informasi izin keluar.

Bacaan Lainnya

“Jadi lahan-lahan yang tidak tergarap tersebut, sudah bisa dikategorikan sebagai lahan terlantar. Sehingga pemerintah seharusnya mengeluarkan izin terhadap tanah tersebut untuk dikelola oleh rakyat,” terang Demmu.

Dia juga mengungkapkan, pertemuan lanjutan akan diadakan guna diskusi tentang permintaan penyusutan HGU terhadap PT Budiduta Agro Makmur.

“Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak PT Budiduta Agro Makmur terhadap perlakuan mereka kepada warga di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong, mengingat pada RDP hari ini mereka tidak hadir,” jelas Baharuddin Demmu.

Demmu menuturkan, pihak PT Budiduta Agro Makmur harus memberikan klarifikasi, salah satunya bahwa Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) tidak pernah mereka jalankan.

“Karena diduga pemanfaatan lahan tersebut juga di gunakan untuk pertambangan,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, PT Budi Duta tidak menghargai masyarakat sebab HGU mereka bukan masyarakat yang mengendalikan. Sedangkan wilayah tersebut sudah dihuni sejak nenek moyang oleh masyarakat sebelum lahirnya izin Budi Duta pada tahun 1981.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” ujarnya.

Pada tanggal 20 sampai 27 Oktober 2023 mendatang, Baharuddin berniat untuk mengunjungi lapangan guna melakukan pengecekan langsung terkait keadaan masyarakat dan lahan di sana. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)

Pos terkait