Sering Terjadi Masalah, Program PTSL Dianggap Belum Maksimal

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – Salah satu program pemerintah yang dinilai mempermudah masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah gratis adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebab, para pemilik tanah menilai pentingnya sertifikat supaya bisa terhindar dari konflik dan masalah yang akan datang.

Tetapi, Baharuddin Demmu selaku Ketua Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menilai program PTSL itu belum berjalan dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Banyak kasus di Kalimantan timur ketika lahan masyarakat ingin di PTSL-kan lahannya agar dapat sertifikat justru tidak dapat di proses,” ujar Baharuddin demmu, beberapa hari lalu.

Dibangunnya program PTSL, lanjut ia, bertujuan untuk memudahkan memperoleh sertifikat secara gratis.

“Program ini memang bertujuan memberikan pelayanan sertifikat gratis , tapi kerap kali ketika lahan-lahan rakyat ini ingin di PTSL-kan untuk memperoleh sertifikat gratis ternyata sudah ada Izin HGU diatasnya,” terangnya.

Maka dari itu, menurutnya lahan yang tercantum HGU diatasnya tidak bisa digarap supaya memperoleh sertifikat.

“Ya, tidak dapat diapakan-apakan lahannya karena diatasnya sudah terdapat HGU. Sehingga ini yang tak jarang juga menimbulkan protes dari masyarakat yang berujung konflik ,” terangnya.

Dia juga mengungkapkan beberapa fakta lain yang sering kali dijumpai oleh masyarakat terkait hak milik lahan yang telah mendapat sertifikat lewat program PTSL .

“Terkadang pun lahan-lahan masyarakat yang sudah di PTSL-kan dan telah memperoleh sertifikat justru lahannya masih bisa ditindih oleh adanya izin HGU,” katanya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)

Pos terkait