Liputankukar.com – Beberapa waktu lalu, rapat finalisasi draf raperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sapto Setya Pramono selaku Ketua Pansus mengungkapkan bahwa, pengesahan Raperda teresebut hanya perlu menandatanganinya bersama antara DPRD Kaltim – Pemprov Kaltim di Rapat Paripurna.
Sapto juga mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan ke pemerintah ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.
“Apabila Kemendagri meminta dilakukan perbaikan, akan kita perbaiki bersama dengan Pemprov. Bila Kemendagri tidak minta dilakukan koreksi, tahap selanjutnya dilakukan pengesahan menjadi Perda,” jelas Sapto.
Sapto yang merupakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut juga mengatakan, pihaknya akan berjanji pada tahap finalisasi tersebut akan menerima saran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
“Yang pasti kita komitmen untuk semua masukan dari OPD, terkait yang sudah disampaikan selama ini akan dimasukkan ke dalam draf. Jadi masih ada beberapa tahap lagi yang perlu kita tempuh sebelum masuk ke tahap pengesahan,” ujarnya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim).









