Liputankukar.com – DPRD Kaltim melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebab banyaknya anak putus sekolah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih tergolong tinggi. Sejumlah masalah khususnya faktor ekonomi menjadi penyebab belasan ribu anak tidak dapat meneruskan pendidikan.
Salehuddin selaku Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menuturkan bahwa tujuan evaluasi perda tersebut untuk meminimalisir angka putus sekolah di Kaltim. Persentase sekolah yang harus menerima banyaknya siswa kurang mampu adalah salah satu hal yang akan direvisi.
“Kita ingin meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Ini agar anak-anak di Kaltim bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan merata,” ujar Salehuddin, beberapa hari lalu.
Salehuddin juga mengatakan, bahwa evaluasi perda tersebut juga selaras dengan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) diharapkan dapat mengutamakan persoalan tersebut dan mendukung DPRD Kaltim.
“Kita berharap angka putus sekolah di Kaltim bisa terus menurun, meskipun secara bertahap. Kita juga berharap Pemprov Kaltim bisa bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya. .
Salehuddin mengungkapkan, salah satu kegiatan Bapemperda DPRD Kaltim adalah evaluasi perda pendidikan tersebut yang telah terencana sejak 2022 dan baru dijalankan tahun ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, terdapat lebih dari 9000 anak yang putus sekolah di Kaltim per jenjang pendidikan pada tahun 2020. Jenjang SMA menempati yang paling banyak anak putus sekolah yaitu sebanyak 3.087 anak.
Pada jenjang SMK sendiri terdapat 1.651 anak yang tidak meneruskan pendidikannya. Sedangkan pada jenjang SMP ada sekitar 2.389 anak yang putus sekolah, dan jenjang SD sekitar 1.953 anak. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)









