Bapemperda Berencana Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan Akibat Tingginya Persentase Putus Sekolah

Liputankukar.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendidikan Penyelenggaraan Pendidikan untuk evaluasi dan meningkatkan kualitas bidang pendidikan di Kaltim.

Salehuddin menyampaikan, semua jenjang pendidikan di Kaltim sekarang ini sudah terdata ada 15 ribu anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah.

“Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi melalui mekanisme pendekatan regulasi,” katanya, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Dia juga mengungkapkan akan merevisi Perda dan berusaha untuk menaikkan persentase sekolah supaya siswa yang masuk dalam kategori kurang mampu dapat diterima.

“Sebelumnya 20 persen harus tertampung. lalu kita lihat masih ada yang putus sekolah karena faktor ekonomi. Kami berupaya menaikkan persentasenya menjadi 30 persen,” ujar Saleh.

Saleh yang sekaligus Anggota Komisi IV tersebut juga mengungkapkan, salah satu kewajiban pemerintah adalah mencerdaskan semua anak bangsa.

“Upaya pemberian hak pendidikan kepada masyarakat menjadi tujuan utama yang perlu diprioritaskan. Maka kita ingin angka putus sekolah semakin menurun,” katanya. (Tiya/Advertorial/ DPRD Kaltim)

Pos terkait