Maraknya Lahan Pertanian Yang Dijadikan Area Pertambangan, Samsun: Turut Prihatin

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – Wakil Ketua DPRD Kaltim yakni Muhammad Samsun turut prihatin terkait lahan pertanian di Provinsi Kalimantan Timur yang banyak dialihfungsikan ke bidang pertambangan.

Dia menilai, hal ini akan berpengaruh terhadap lahan pertanian yang semakin sedikit terutama di Kalimantan Timur meskipun telah ada peraturan untuk mencegah pengalihfungsian lahan pertanian menjadi pertambangan.

“Meskipun Provinsi Kaltim memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, pertambangan masih saja merajalela di Bumi Etam”, kata Samsun, beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Selain Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian, kata Politisi PDIP Kaltim itu, juga terdapat undang-undang minerba yang melakukan larangan untuk menggunakan lahan pertanian menjadi pertambangan.

“Para petani di Kaltim seringkali memberikan lahan mereka untuk dapat ditambang. Tentunya, mereka melakukan ini karena mendapatkan penawaran yang tidak main-main dari oknum atau pelaku tambang,” ujarnya.

Dia juga menerangkan alasan para petani di Kaltim yang membolehkan lahan mereka dijadikan tambang, apalagi sering kali mereka yang meminta.

“Itu karena hasil lahannya sekarang tidak menarik. Mereka berpikir lebih baik dijual ke tambang dengan harga mungkin sekitar Rp 1 miliar, dan mereka bisa menikmati itu,” ucapnya.

Dia menyampaikan, apabila hasil produksi pertanian mereka maksimal maka hal tersebut akan lain cerita. Oleh karena itu, hal ini juga dianggap sebagai alasan supaya petani menolak untuk menjual lahan mereka kepada penambang.

“Nah, Masalahnya sekarang, lahan pertanian banyak yang tidak produktif.Sehingga, lahan itu dialih fungsikan ke tambang. Otomatis tambang mengambil kesempatan itu untuk mencari untung. Yah akhirnya, mereka hanya meninggalkan lubang-lubang tambang begitu tidak produktif lagi,” katanya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)

Pos terkait