Nidya Listiyono Tanggapi Soal Larangan Domba Masuk Ke Kaltim

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – Nidya Listiyono selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menanggapi terkait kebijakan domba yang dilarang masuk ke wilayah Kalimantan timur.

Hal ini, tercantum dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 520/K.509/2020 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II DPRD itu memberikan dukungannya kepada pengusaha maupun himpunan peternakan domba yang minta untuk dihapuskan terkait pelarangan ini.

Bacaan Lainnya

“Saya mendukung upaya untuk merevisi Bahkan menghapus pergub tersebut, kita tidak boleh membedakan antara peternak domba, kambing, sapi, dan seterusnya. Karena saya yakin masyarakat membutuhkan peternak domba juga,” ujar nidya, akhir-akhir ini.

Nidya Listiyono yang juga sekaligus Politisi Golkar Kaltim itu mengatakan, ternak domba diminta supaya ada kajian ilmiah secara menyeluruh terkait adanya virus penyakit yang dapat tertular sebelum masuk ke Kaltim.

“Jangan sampai menunggu ada yang tertular baru dilakukan kajian ilmiah, saya harap segara dilakuan kajian secara ilmiah. Tapi tetap kita dukung domba bisa masuk ke daerah kalimantan timur,” jelasnya.

Lewat kebijakan peternakan tersebut, lanjut ia, harapannya supaya semua peternak domba di Kaltim bisa memperoleh kemampuan yang sama layaknya peternak lainnya agar usaha mereka dapat berkembang.

“Kami akan mendukung upaya pemerintah membuka ruang kepada peternak domba agar dapat membuka peternakan di Kaltim, tapi mempertimbangkan harus ada kajian agar tidak mengganggu ternak lain,” katanya.

Diketahui, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim mendiskusikan Rancangan Perubahan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 520/K.509/2020 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kaltim.

Rapat ini didatangi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda dan stafnya, para pelaku usaha peternak sapi di daerah di Kaltim, perwakilan dari Himpunan Peternak Domba, Kambing Cabang Kalimantan Timur, dan Stasiun Karantina Kelas 1 Samarinda.  (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim).

Pos terkait