Liputankukar.com – Sebelum Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda, Pansus Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah melihat masih harus memperbaiki sejumlah hal.
Ketua pansus Sapto mengungkapkan, pihaknya akan mencoba melakukan penyempurnaan beberapa hal terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. Beberapa hal tersebut salah satunya yaitu menyelaraskan terkait pendapatan asli alat berat pada Raperda.
“Alat berat itu memang kita rapikan (aturannya) dan juga kami tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat. Lalu ada juga berhubungan dengan pajak bahan bakar alat berat,” kata Sapto, baru-baru ini.
Sapto yang juga seorang Politisi Golkar tersebut juga mengungkapkan bahwa, pihaknya juga tengah berusaha mensinkronkan dengan aturan nomor polisi bagi kendaraan yang berada di luar Kaltim.
“Solusi untuk itu akan segera dicari dengan melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, dan pihak-pihak terkait untuk membangun sistem. Ini sekaligus memudahkan untuk proses balik nama juga bisa dilakukan,” ujar Sapto.
Sapto pun menegaskan, pentingnya pembuatan muatan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut. Hal itu karena terdapat lima perda menjadi satu. Maka dari itu, pembuatannya membutuhkan banyak waktu.
“Makanya agak panjang (prosesnya) bukan apa. Sebab ini menyangkut semua pemangku kepentingan, tidak satu tempat aja. Ini harus benar-benar diatur,” katanya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim).









