Liputankukar.com – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kukar terima Surat Keputusan (SK), di halaman kantor Bupati pada Senin 2 Juni 2025.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian dilingkup Setkab Kukar usai dilantik oleh Bupati beberapa waktu lalu.
Selain PNS dan PPPK di lingkup Sekretariat Daerah hadir juga pada apel ini para Kepala Bagian di 12 bagian sekretariat daerah.
Sunggono mengatakan bahwa diangkatnya THL menjadi PPPK ini menjadikan adanya peningkatan pendapatan atau gaji yang cukup besar.
Maka dari itu sudah semestinya untuk diimbangi juga dengan peningkatan kinerja.
“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,” ujar Sunggono.
Sunggono mengatakan meski kebijakan terkait pengangkatan PPPK inj ditentukan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, tapi formasi di masing-masing daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
“Kita sudah bersurat ke Menpan dan BAKN minta kebijakan supaya R2 dan R3 itu nanti diangkat dengan kebijakan daerah namun belum ada jawaban, jadi teman-teman yang R2 dan R3 bersabar dan ini Pak Bupati (Edi Damansyah.red) terus mengupayakan berkomunikasi dengan BAKN mudah-mudahan nanti bisa diangkat dan penempatannya sesuai kebijakan daerah,” ungkapnya.
Yang mana, apabila R2 dan R3 tahap I dan tahap II telah diangkat semua, maka jumlah ASN di Kukar semakin banyak, sehingga tentu akan menambah beban belanja pegawai.
“Karena jumlah pegawai kita terlalu banyak untuk teman-teman yang baru diangkat, maka kita akan lakukan seleksi yang lebih ketat, maksudnya kontraknya satu tahun dulu, nanti kalau kinerjanya bagus akan kita perpanjang sampai lima tahun, jadi perlu diketahui bukan hanya kalian , semua pegawai termasuk saya dan kabag- kabag ini kinerjanya dievaluasi setiap dua tahun oleh tim penilai,” tegasnya.
Dan terkait tunjangan penambahan penghasilan (TPP) untuk PPPK, Sunggono menjelaskan jika ini hanya akan diberikan kepada PPPK fungsional tertentu yaitu tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
“Karena pemberian TPP sudah diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Perbup yang lama itu baru diatur hanya tenaga kesehatan dan guru, jadi mereka dulu yang bisa dibayar, yang lainnya nanti akan kita sesuaikan tentunya dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Sekda kembali berharap agar setelah pengangkatan ASN PPPK maka mereka dapat segera memperbaiki kinerjanya.









