LiputanKukar.com, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti rapat mengenai Penataan Daerah Pemilhan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kantor DPRD Kukar, Senin (05/12/2022).
Pada rapat tersebut, KPU Kukar menyampaikan dua usulan rancangan penataan daerah pemilhan Dapil pada pemilu tahun 2024.
Rancangan usulan yang pertama pada Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Tenggarong terdapat 6 kursi, dengan jumlah penduduk 111.964.
Kemudian Dapil II yang meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang dengan jumlah penduduk 71.271, Sebulu 42.407 penduduk dan Muara Kaman 44.616 penduduk, ditetapkan sebanyak 9 kursi.
Dapil III yang meliputi Kecamatan Anggana dengan jumlah penduduk 37.272, Muara Badak 48.744 penduduk dan Marang Kayu 28.119 penduduk, ditetapkan sebanyak 7 kursi.
Dapil IV yang meliputi Kecamatan Samboja dengan jumlah penduduk 40.237, Muara Jawa 43.219 penduduk, Sangasanga 20.492 penduduk dan Samboja Barat 30.198 penduduk, ditetapkan sebanyak 8 kursi.
Dapil V yang meliputi Kecamatan Loa Janan dengan jumlah penduduk 73.476 dan Loa Kulu 55.919 penduduk, ditetapkan sebanyak 8 kursi.
Dapil VI yang meliputi Kecamatan Muara Wis dengan 9.461 penduduk, Kenohan 11.987 penduduk, Kembang Janggut 25.290 penduduk, Tabang 12.567 penduduk, Muara Muntai 20.885 penduduk, Kota Bangun 23.301 penduduk dan Kota Bangun Darat 13.859 penduduk, ditetapkan sebanyak 7 kursi. Sedangkan untuk usulan rancangan yang kedua, Dapil I ditetapkan sebanyak 7 kursi, Dapil II sebanyak 9 kursi, Dapil III sebanyak 7 kursi, Dapil IV sebanyak 6 kursi, Dapil V sebanyak 9 kursi dan Dapil VI sebanyak 7 kursi. Dua usulan rancangan tersebut dikeluarkan oleh KPU Kukar dengan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Tahapan ini sekarang masih menjadi usulan. Nanti keputusannya seperti apa, kita melihat hasil uji publik dan tanggapan masyarakat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kukar, Muhammad Amin, usai mengikuti rapat, kepada media ini.
Selanjutnya akan diadakan rapat lagi dan diundang para tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) untuk menanggapi usulan tersebut dan uji publik akan dilakukan pada tanggal 7 hingga 16 Desember 2022 mendatang.
“Penetapan Dapil itu memang ada dua opsi yang ditawarkan ke publik. Tinggal publik menanggapi, baik itu dari tanggapan politik maupun masyarakat secara tertulis, mau menerima atau keberatan. Jadi tanggal 10 Desember 2022, kita undang tokoh masyarakat dan ormas untuk menanggapi pola itu. Uji publik yang akan kita lakukan,” tambah Yohanes Badulele Da Silva Anggota DPRD Kukar.
Keputusan yang dilakukan nantinya bukan berdasarkan keinginan KPU, melainkan benar-benar keinginan dari masyarakat untuk memilih rancangan usulan satu atau rancangam usulan dua. KPU sebagai pelaksana pemilu dan menyusunnya berdasaekan perundang-undangan. (Redaksi)









