Liputankukar.com – Melalui Asisten Administrasi Umum Dafip Haryanto, Pemkab Kukar Pemkab Kukar ajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan (pemekaran wilayah) Desa Baru dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Anggota DPRD Kukar, Tenggarong, (16/6/2025).
Dafip menuturkan jika hal ini adalah langkah tegas dari Pemkab Kukar guna mempercepat layanan pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang berkembang pesat.
Ketujuh desa yang diusulkan antara lain Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, dan Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.
Dan untuk Aspek legal ketujuh desa tersebut juga sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan tinggal menunggu persetujuan DPRD saja.
Untuk proses pembentukan desa saat ini telah sudah pada tahap Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, hanya saja karena keterbatasan waktu, pengajuan Raperda diundur ke Prolegda 2025.
“Urgensinya jelas, ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sehingga sangat diharapkan agar proses pembahasan di DPRD berjalan lancar dan tidak mengalami penundaan.
“Kami berharap, terjalin sinergi antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar harapan masyarakat, di wilayah-wilayah tersebut bisa segera terwujud,” harapnya.
Hadir juga dalam rapat hari itu Kepala/Perwakilan OPD, Dinas, Instansi, Badan, Lembaga, dan Kantor dilingkup Pemkab Kukar.









