Pemkab Kukar Terima Peta Zona Nilai Tanah Muara Badak dari BPN

Pemkab Kukar Terima Peta Zona Nilai Tanah Muara Badak dari BPN

Liputankukar.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kecamatan Muara Badak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar. Penyerahan peta ini merupakan hasil kegiatan tahun 2024 dan diserahkan langsung oleh Kepala BPN Kukar Heru Maulana kepada Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (25/6/2025). Hadir pula Plt. Kepala Dispertaru Kukar, Alfian Noor.

Sekda Sunggono menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Pemkab Kukar, Kementerian Pertanian Nasional, dan BPN. Salah satu pencapaian penting dari kerja sama ini adalah telah ditetapkannya jenis tanah (JNT) untuk Kecamatan Muara Badak.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan proses penetapan jenis tanah untuk satu kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Badak, proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Sunggono.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa selama ini masih ada anggapan bahwa nilai tanah sama, meskipun letaknya berbeda. Misalnya, tanah yang berada di pinggir jalan utama dan tanah di lokasi yang sulit akses seringkali dinilai sama. Padahal dengan adanya JNT, perhitungan bisa lebih adil dan akurat.

Sunggono pun berharap, program penetapan JNT ini dapat diperluas ke kecamatan-kecamatan lainnya di Kukar. Menurutnya, hal ini akan sangat berguna untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik, perencanaan pembangunan wilayah yang berbasis data, serta optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan transaksi jual beli tanah yang lebih tepat sasaran.

“Kami ingin seluruh wilayah Kukar memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Ini penting bagi penataan wilayah dan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih tepat,” harapnya.

Selain itu, Sunggono juga menyoroti progres sertifikasi aset milik daerah yang menjadi bagian penting dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK. Sertifikasi ini diperlukan agar pengelolaan aset lebih tertib dan transparan.

“Namun, dari lebih dari 2.400 bidang aset tanah yang tercatat, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi. Salah satu kendala utama adalah kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD,” terang Sunggono.

Plt. Kepala Dispertaru Kukar, Alfian Noor, mengonfirmasi bahwa jumlah aset yang telah disertifikasi memang masih terbatas.

“Secara kasar, dari 2.900 bidang aset tanah dan bangunan, baru sekitar 480-an yang berhasil disertifikasi. Tahun ini kami menargetkan 100 bidang tersertifikasi, namun sangat bergantung pada kesiapan data dari perangkat daerah,” jelasnya.

Alfian juga menyebut beberapa kawasan strategis seperti Sanga-Sanga dan Jonggon menjadi prioritas karena masuk dalam wilayah industri dan penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

“Khusus Jonggon dan Loa Kulu, ini menjadi program prioritas mengingat posisinya sangat strategis sebagai buffer zone IKN,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Kukar Heru Maulana berharap ke depan skala peta ZNT yang saat ini masih pada 1:10.000 bisa ditingkatkan agar lebih detail dan akurat.

“Tujuannya agar data zonasi dan nilai tanah bisa lebih presisi serta mendukung kebijakan tata ruang yang efektif,” tandasnya.

Pos terkait