KPK Cegah Mantan Gubernur Kaltim dan Dua Tersangka Lainnya Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga individu terkait dugaan korupsi di Kalimantan Timur. Kasus ini berfokus pada dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/9/2024).

Bacaan Lainnya

Identitas Tiga Individu yang Dicegah

Tessa mengungkapkan bahwa tiga orang yang dicegah adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan dikeluarkan pada 24 September 2024.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 mengenai larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga individu tersebut,” tambah Tessa.

Alasan Pencegahan

Pencegahan ini dilakukan karena keterlibatan ketiga individu tersebut sangat diperlukan dalam proses penyidikan. Mereka dicegah untuk bepergian selama enam bulan.

“Tindakan larangan bepergian luar negeri ini diambil karena keberadaan mereka di Indonesia sangat penting untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Tessa.

Status Tersangka

Di sisi lain, Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dia belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pada Selasa, 24 September 2024.

Proses Penggeledahan

“Benar, penyidik sedang melakukan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” konfirmasi Tessa kepada wartawan pada hari yang sama.

Meskipun demikian, Tessa belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai dugaan kasus korupsi yang mendasari penggeledahan tersebut.

“Saat ini, kami belum bisa memberikan informasi detil mengenai proses pengusutan perkara ini,” ungkapnya.

Hasil Penggeledahan dan Rencana Selanjutnya

Tessa menambahkan bahwa hasil dari penggeledahan tersebut akan diumumkan lebih lengkap setelah semua proses selesai. Penggeledahan dilakukan setelah kasus memasuki tahap penyidikan.

“Akan ada pernyataan resmi dari KPK setelah semua kegiatan terkait kasus ini selesai,” tutup Tessa.

Pos terkait