Kutai Kartanegara – Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Loa Janan, Sangasanga, dan Muara Badak kembali dilaksanakan, Rabu (10/5/2023).
Bertempat di ruang vidcon, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah secara langsung mengikuti rapat yang diselenggarakan secara virtual tersebut.
Rakor yang dihadiri Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dimulai dengan persentase rancangan RDTR wilayah perkotaan Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Sangasanga, dan Kecamatan Muara Badak oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan letak strategis Kecamatan Loa Janan karena terletak di antara tiga kota utama Provinsi Kaltim, yakni Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Tenggarong.
Dengan posisi strategis itu, memberikan dampak baik bagi Kecamatan Loa Janan yang berkembang sangat pesat dari segi perekonomian.
Bupati menambahkan dalam wilayah perencanaan sendiri mencakup wilayah fungsional perkotaan Loa Janan yang meliputi Desa Loa Janan Ulu, Desa Loa Janan Ilir, dan Desa Purwajaya dengan luas wilayah perencanaan yaitu 1.203, 80 hektar.
Sementara untuk wilayah perencanaan Kecamatan Sangasanga, Edi Damansyah mengatakan luas wilayah perencanaan sekitar 2.704,33 hektar yang terdiri atas dua kelurahan yaitu Kelurahan Pendingin dan Kelurahan Sangasanga Dalam.
Kemudian untuk wilayah perencanaan Kecamatan Muara Badak sekitar 4.564,33 hektar yang terdiri dari sebagian Desa Batu-Batu, sebagian Desa Muara Badak Ulu, sebagian Desa Muara Badak Baru, sebagian Desa Muara Badak Ilir, sebagian Desa Tanjung Limau dan sebagian Desa Gas Alam Badak Satu.
Bupati mengatakan Pemkab Kukar mengapresiasi bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2021 terhadap Raperkada RDTR kawasan perkotaan Loa Janan, Sangasanga, dan Muara Badak.
Dirinya berharap Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perkada guna mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Kukar.
Mengingat Kukar merupakan wilayah mitra IKN Nusantara, Pemkab mengharapkan wilayah-wilayah perencanaan lain yang telah memiliki dokumen RDTR juga dapat menjadi prioritas percepatan dari Kementerian ATR/BPN dan ditetapkan menjadi Perkada.
Hal ini tentunya akan mempercepat iklim investasi di Kukar pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bupati menyampaikan komitmen Pemkab sesuai arahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, terkait waktu penetapan Perkada tentang RDTR, berkomitmen akan menetapkan Perkada RDTR kawasan perkotaan Loa Janan, Sangasanga, dan Muara Badak paling lambat satu bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Untuk itu, kami perlu dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham -red) Republik Indonesia dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim guna percepatan proses Perkada ketiga RDTR tersebut,” ungkap Edi Damansyah.
Turut mengikuti rapat tersebut, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, Sekda Kukar Sunggono, Kepala Kantor Pertanahan Kukar Aag Nugraha, serta beberapa kepala OPD.(Advertorial)









