Wakili Bupati, Sekda Kukar Serahkan SK Pj Kades Purwajaya

Sekda Sunggono menyerahkan SK Pj Kades Purwajaya.

Kutai Kartanegara – Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa Purwajaya Kurniawan, sekaligus mengangkat Pj Kades Purwajaya Anwar, Senin (29/5/2023) di Kantor Desa Purwajaya, Loa Janan.

SK tersebut diserahkan oleh Sekda Kukar Sunggono mewakili Bupati Edi Damansyah.

“Selamat melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Purwajaya Tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024,” kata Sunggono.

Bacaan Lainnya

Sekda mengingatkan ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, sesuai ketentuan di dalam Peraturan Bupati No. 10/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda No.3/2018 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Sehubungan sisa masa jabatan Kepala Desa hingga tahun 2025 masih menyisakan waktu lebih dari dua tahun, maka akan dilaksanakan mekanisme Pilkades Antar Waktu melalui Musyawarah Desa,” lanjutnya.

Sunggono meminta Pj. Kades segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD untuk segera melakukan persiapan untuk menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan.

“Agar Pj. Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal ini,” lanjutnya.

Sunggonk juga mengucapkan terima kasih kepada Kurniawan selaku kades Purwajaya yang telah menjabat kades periode 2019-2025, sejak terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2019 lalu.(Advertorial)

Pos terkait