Masyarakat Hadiri Sosperda Bantuan Hukum yang Diadakan Ambulansi Komariah di Kelurahan Bukit Pinang

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – Ambulansi Komariah selaku Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Pada Jumat (06/10/2023), kegiatan ini berada di Perumahan Bukit Pinang, RT 06, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan, Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Komariah yang juga sebagai Politisi Partai Gerindra juga mengundang dua Narasumber yaitu Heribertus Durung selaku Ketua Ikatan Keluarga Besar Manggarai Samarinda (IKBMS), dan Kornelius Keladu selaku Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Kaltim, serta Ketua Rumah Flobamora Provinsi Kaltim, Yakobus Beribe sebagai moderator.

Bacaan Lainnya

Peserta yang datang pada sosper ini, yaitu masyarakat dari Paguyuban Rumah Flobamora Provinsi Kaltim yang bertempat tinggal di Samarinda, dan juga warga sekitar.

Ambulansi Komariah mengatakan, sosialisasi Perda tersebut bertujuan agar masyarakat luas dapat mengetahuinya.

“Dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui tentang perda penyelenggaraan bantuan hukum ini,” ujar Ambulansi Komariah, Setelah Acara Sosperda.

Ia juga menekankan, bahwa pendampingan hukum atau bantuan hukum wajib diperoleh masyarakat secara gratis.

“Terlebih khusus masyarakat yang tidak mampu, wajib untuk diprioritaskan kalau ada kasus hukum,” ucapnya tegas.

Sementara itu, Komariah juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dari Paguyuban Rumah Flobamora Kaltim, yang bertempat tinggal di Samarinda dan warga sekitar, karena sudah turut meramaikan kegiatan tersebut.

“Saya terimakasih kepada semua pihak yang sudah hadir dalam kegiatan ini, semoga perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)

Pos terkait