Kutai Kartanegara – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono mengingatkan kepada seluruh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kukar untuk wajib memahami dengan utuh apa yang menjadi tujuan akhir dari RPJMD Kukar 2021-2026.
Pesan itu disampaikan mewakili Bupati Kutai Kartanegara saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dalam Perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Jum’at (20/10/23).
Hal itu menurutnya sangat penting, pasalnya menjadi tidak relevan jika ada anggota TKKSD yang tidak atau belum memahami isi dari RPJMD.
“Jika itu terjadi maka berbagai kerjasama yang dirancang bukan mustahil tidak bersentuhan sama sekali dengan upaya-upaya pencapaian tujuan sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD,” ucap Sekda Sunggono.
Menurutnya, pelaksanaan kerja sama bisa dimulai dari pemilihan objek kerja samanya yang wajib relevan atau selaras dengan apa yang menjadi prioritas pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD.
“Oleh karena itu menjadi penting untuk melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri,” lanjutnya.
Dalam Permendagri itu sendiri telah mengatur bahwa daerah yang menyelenggarakan kerja sama perlu melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerah.
“Identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan, dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerjasama bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan,” ucap Sunggono.
FGD ini merupakan agenda yang dilaksanakan oleh Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kukar. Adapun pelaksanaannya di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda.(ADV)









