Kutai Kartanegara – Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Ismi Nurul Huda menjelaskan latar belakang pelaksanaan Focus Group Discussion yang mengambil tema Penguatan Tugas dan Fungsi Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dalam Perspektif Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 dalam Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
Menurut Ismi, FGD tersebut dalam rangka penyempurnaan koordinasi dan kerja sama daerah yang berfokus pada tugas dan fungsi tim koordinasi kerja sama daerah berkaitan dengan koordinasi kerja sama daerah dengan pemerintah daerah maupun dengan pihak ketiga.
“Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah dapat mengembangkan pemahaman bersama atas pemerintah daearah, pemangku kepentingan, dan akademisi tentang TKKS,” bebernya.
Ismi membeberkan kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari kepala perangkat daerah, akademisi dan tim koordinasi daerah dan jajaran Bagian Kerja Sama.
Melalui kegiatan ini diharapkan akan memiliki pemahaman yang sama dan lebih mendalam tentang regulasi dan peraturan terkait TKKSD dalam dalam kontek kerjasama daerah.
“Ini sangat membantu dalam menghindari penafsiran yang salah dan kebingungan dalam mengimplementasikan pelaksanaannya,” kata Ismi menambahkan.
FGD yang berlangsung selama sehari itu juga diikuti perwakilan Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur secara daring. Bimo Aryo Tedjo selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah dan Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, dan Akhmad Taufik Hidayat Asisten I Setkab Kukar didapuk sebagai narasumber.
Agenda digelar di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, Jum’at (20/10/23) oleh Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kukar ini dibuka oleh Sekda Kukar Sunggono yang mewakili sekaligus membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah.(ADV)









