Liputankukar.com – Rapat pertemuan yang mendiskusikan Ranperda Perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Beberapa Kepala OPD yang menghadiri rapat tersebut diantaranya, Andi Muhammad Ishak selaku Kepala Dinas Sosial Kaltim, Agus Tianur selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Noryani Sorayalita selaku Kepala Dinas Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, serta beberapa OPD lainnya
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim yakni Puji Setyowati memimpin rapat tersebut bersama Rusman Ya’qub selaku Anggota Komisi IV .
Puji mengatakan, bahwa upaya untuk meningkatkan Pembangunan Pengarusutamaan Gender perlu dilakukan dengan partisipasi antar OPD se Kaltim.
“Untuk itu, kami melakukan rapat bersama, dengan melibatkan seluruh OPD agar regulasi ini dapat berjalan sesuai harapan,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, regulasi pengarusutamaan gender tersebut dibuat dengan tujuan agar kaum hawa memperoleh kesempatan dan kesejajaran.
“Sehingga tidak ada lagi kesenjangan dalam hal akses, partisipasi, kontrol terhadap sumber daya dan manfaat pembangunan yang didapat, baik laki-laki maupun perempuan di berbagai bidang pembangunan,” kata Puji.
Puji mengungkapkan, dilakukannya PUG ini merupakan rencana untuk mencapai kesejajaran dan keadilan gender dalam bidang kehidupan lewat kebijakan dan program yang memperhatikab kebutuhan, aspirasi, pengalaman dan persoalan untuk pemberdayaan perempuan dan laki-laki dengan berbagai tingkatan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari semua program, kebijakan, aktivitas di semua aspek kehidupan pembangunan nasional dan daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub juga beranggapan sama, kedatangan OPD sebagai wujud untuk menampung kebutuhan dari masing-masing instansi.
“Karena OPD lah yang paling paham dan pengguna dari perda ini. Sebab, OPD nanti yang akan merencanakan semua program-program yang terkait dengan pengarusutamaan gender itu,” terangnya.
Rusman juga mengatakan tujuan dipanggilnya OPD pada diskusi Ranperda Pengarusutamaan Gender tersebut untuk dimintai usulan-usulan apa saja yang dapat dikumpulkan untuk kemudian masuk ke dalam draf Ranperda.
“Supaya dalam perspektif keterlibatan pembanguanan di daerah, tidak ada lagi pemilahan antara jenis kelamin. Jadi perempuan dan laki-laki itu secara prinsip sama, tidak ada lagi diskriminatif,” jelasnya.
Menurut Rusman, kelompok-kelompok sasaran pembangunan tersebut berulang kali memberikan perlakuan dengan tidak seimbang. Maka dari itu pandangan pengarusutamaan gender perlu memakai pendekatan yaitu data pilah penduduk.
“Misalnya, jenis kelamin laki-laki berapa, perempuan berapa. Sehingga tidak seperti selama ini. Karena tidak berdasarkan data pilah penduduk, akhirnya sasaran pembangunan terlalu dominan sama yang laki-laki saja perempuan tidak,” terang Rusman. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)









