Liputankukar.com – Beberapa waktu lalu, Reses Masa Sidang III Tahun 2023 kembali dilakukan oleh Baharuddin Demmu selaku Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan mengunjungi Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baharuddin Demmu banyak memperoleh keluhan dari masyarakat ketika mengunjungi Desa Sebuntal untuk melakukan serap aspirasi.
Seperti, keluhan sejumlah warga mempertanyakan kejelasan status lahan eks HGB Shefron di desa Sebuntal.
“Banyak dari mereka warga desa Sebuntal yang meminta agar lahan mereka segara memiliki status kejelasan atau legalitas, Karena kawasan tersebut dulunya merupakan kawasan HGB dari Shefron,” kata demmu.
Dia mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah melaksanakan RDP terkait masalah itu.
“Di RDP tersebut kami meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengirim surat permohonan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” terangnya.
Surat permohonan itu bertujuan supaya masalah lahan tersebut dapat diberikan Kemenkeu kepada Pemkab Kukar yang kemudian dibagikan oleh Pemkab Kukar kepada rakyat yang bertempat tinggal di daerah itu.
“Karena rakyat saat ini sudah bermukim kurang lebih 40 tahun di wilayah itu. Jadi, tugas kami di Komisi I akan tetap mengawasi dan mengawal,” kata Demmu.
Baharuddin Demmu mengungkapkan apresiasinya kepada warga setempat karena sudah mengungkapkan aspirasi maupun usulan-usulannya setelah menyerap aspirasinya di Desa Sebuntal.
“Aspirasi dari warga harus diperjuangkan.Saya berharap silaturahmi dengan para warga bisa terus berlanjut dan bertemu di agenda selanjutnya.” katanya (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)









