Tenggarong – Entry Meeting BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tentang pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Pemkab Kukar tahun anggaran 2024 dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono.
Ruang rapat Daksa Artha Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Lantai 3 Komplek Perkantoran Bupati Kukar sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini, Selasa (5/11/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Asisten Administrasi Umum Setdakab Kukar Dafip Haryanto, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se Kukar.
Awal kegiatan ini ditandai dengan adanya penyerahan surat perintah tugas oleh Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Nana Suryana kepada Sekda Kukar Sunggono.
Saat Sambutannya, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Nana Suryana menyebutkan dasar hukum pemeriksaannya berupa undang-undang nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan juga undang-undang nomor 15 tahun 2026 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.
Jenis pemeriksaan yang akan diselenggarakan berhubungan dengan pemeriksaan kepatuhan, berupa jenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), dan investigatif.
Dirinya berpendapat fokus pemeriksaan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan. Fokus pemeriksaan ini berupa belanja barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, maupun belanja modal jalan, irigasi dan jaringan.
“Sasaran pemeriksaan adalah perencanaan,pelaksanaan,dan pertanggungjawaban atas belanja barang dan jasa, serta belanja modal,” ucap Nana.
Saat sambutannya, Sunggono mengapresiasi hadirnya tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim di Pemkab Kukar dalam kegiatan ini.
Sekda Sunggono menilai apa yang dilakukan itu merupakan siklus tahunan, dimana pemeriksaan yang akan diadakan kedepannya akan masuk pada pemeriksaan yang terinci.
Dirinya menyampaikan bahwa pemeriksaan kepatuhan belanja daerah 2024 ini merupakan pondasi maupun langkah awal Pemkab Kukar, supaya kedepannya memperoleh capaian laporan keuangan yang lebih baik lagi.
Dirinya mempercayai bahwa hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan yang berharga dan referensi bagi Pemkab Kukar agar bisa terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.
Sunggono mengingatkan kepada para pejabat terkait pada kesempatan tersebut. Sekda Sunggono mengingatkan agar mengadakan pendamping ketika tim ada dilapangan (lokasi yang menjadi subjek pemeriksaan-red). Sehingga jika ada dokumen, informasi maupun konfirmasi yang dibutuhkan pada pemeriksaan bisa segera diakomodir.
“Jadi tolong sumber dayanya dioptimalkan fungsinya, saya ulangi agar teman-teman bisa menjadwalkan ulang semua kegiatan yang ada, termasuk yang ada hubungannya dengan aktivitas diluar daerah,” ungkap Sunggono.
Nantinya akan diadakan pemeriksaaan yang dilakukan oleh Tim BPK selama 25 hari sejak tanggal 5 sampai 29 November 2024. Toni Rico Siahaan sebagai pemimpin yim BPK ini. Anggotanya ada 7 orang, Agus Priyono menjadi penanggung jawab, dan Nana Suryana menjadi pengendali teknis.









