Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa, Bupati Kukar Ingatkan Hal Prioritas

TENGGARONG – Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digelar di hotel Grand Elty Singgasana, Jumat (29/10).

Setidak-tidaknya, ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022, yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Akhmad Taufik Hidayat saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah pada acara pembukaan.

Bacaan Lainnya
Peserta Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digelar di hotel Grand Elty Singgasana, Jumat (29/10). (HO)

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dan BUMDes sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya,” kata Taufik.

Peran pendamping desa, ungkap Taufik, sangatlah penting untuk mencapai Visi dan Misi Kukar Idaman (2021-2026) serta Visi dan Misi Pembangunan Nasional tahun 2020-2024, serta melanjutkan program pemberdayaan masyarakat untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, secara terpadu dan berkelanjutan.

Dia menjelaskan, melalui P3MD. Para peserta dipesan untuk mengikuti pelatihan ini secara serius dan materi yang disampaikan dapat diserap untuk kemudian diimplementasikan dalam tugas-tugas pendampingan.

“Kami berharap pendamping desa hendaknya senantiasa selalu mengembangkan diri, meningkatkan kapasitas dan terus belajar serta meng-update informasi dan aturan-aturan tentang desa, sebagai bekal untuk akselerasi percepatan progres capaian pembangunan khususnya pada skala lokal desa,” harapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Pembangunan Partisipatif dan Lembaga Adat DPMD Kukar Surya Atmaja menyampaikan, digelarnya peningkatan kapasitas ini bertujuan meningkatkan kapasitas pendamping desa dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu juga mengingatkan kembali peran dan fungsi pendamping desa, dan memperkuat semangat pendamping desa melaksanakan pendampingan dalam rangka konsultasi percepatan pembangunan untuk mewujudkan Kukar Idaman.

Kegiatan diikuti peserta sebanyak 40 orang pendamping desa dan akan dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 19 – 21 Oktober 2021.

Pos terkait