Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur menggelar kegiatan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten se-Kaltim Tahun 2023, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Minggu (22/10/23).
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili oleh Sekretariat Daerah Sunggono. Agenda tersebut dibuka oleh Asisten I Setprov Kaltim M. Syirajuddin.
Agenda diawali dengan penandatanganan dokumen pedoman pelaksanaan dan pendampingan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Sekda Kukar Sunggono mengatakan Pemkab Kukar memberikan apresiasi atas agenda tersebut. Di Kukar sendiri, kata Sunggono, terdapat beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang sedang diupayakan untuk ditingkatkan.
Masukan pun diberikannya agar ke depan dalam pelaksanaan diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab, karena diakuinya hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar belum memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait hal tersebut.
Pada kesempatan itu, masyarakat hukum adat yang ada di Kukar ialah Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu.
Ada pula Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang.(ADV)









