Pemkab Kukar Tegaskan LHKPN Kades Tanggung Jawab Camat

Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023.

Kutai Kartanegara – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Desa menjadi tanggung jawab camat.

Dijelaskannya bahwa ada tiga substansi Penting LHKPN, antara lain transparansi, akuntabel dan partisipasi yang harus dimiliki bagi penyelenggara negara khususnya Kepala Desa.

“Transparansi atau keterbukaan adalah kata kunci membangun peradaban,” ujar Taufik.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal itu juga menjadi bukti atas dukungan terhadap gerakan anti korupsi lewat laporan yang dilakukan secara berkala. Hal itu menjadi modal besar bagi pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Selanjutnya akuntabilitas ketika pemerintahan bersih maka tanggung jawab Penyelenggara Negara untuk sebaik-baiknya melayani rakyat dapat terpenuhi,” lanjutnya.

Kepada seluruh Camat, dirinya meminta agar dapat mengawasi dan membimbing para kepala desa di wilayahnya untuk melaporkan dan mengisi LHKPN dengan baik dan sesuai prosedur pengisian dari LHKPN.

Hal itu dilakukan agar di kemudian hari tidak asal mengisi, kalau ada kepala desa yang tidak mengisi akan terlihat di aplikasi dan akan dilakukan tindaklanjut.

“Oleh karena itu saya berharap kepada para kepala desa sekalian untuk mengikuti aktivasi LHKPN, LHKPN diisi dengan data apa adanya dengan harta yang dimiliki saat ini,” pungkasnya.(ADV)

Pos terkait