Kutai Kartanegara – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Kukar telah digelar.
Agenda tersebut juga dirangkai dengan Sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemda, diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar secara virtual.
Menyusul dua agenda sosialisasi peraturan itu, Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Kukar pun turut dilaksanakan, bertempat di ruang Vidcon Kantor Bupati Kukar, Selasa (18/4/2023).
Agenda sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Totok Heru Subroto yang turut membacakan sambutan dari Bupati Kukar Edi Damansyah.
Dalam sambutannya, Bupati menggarisbawahi terkait perihal administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang wajib tertib, efisiensi, dan efektivitas. Hal itu menjadi alasan diperlukannya pedoman tata naskah dinas pemerintah daerah.
“Berdasarkan Permendagri nomor 56 tahun 2019 bahwa pedoman tata naskah dinas merupakan tugas dan fungsi dari bagian organisasi setda Kabupaten Kukar,” tulis Bupati dalam sambutannya.
Lebih lanjut, pada pelaksanaannya juga merupakan bagian tugas dan fungsi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, karena penilaian indeks tata kelola kearsipan pada laporan hasil evaluasi reformasi birokrasi pada pemda merupakan salah satu efek dari tata naskah dinas yang saat ini ditindaklanjuti dengan adanya aplikasi Srikandi.
Kata Bupati, Hal tersebut juga menjadi tugas dan fungsi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengingat saat ini sistem pemerintahan mengarah kepada sistem yang berbasis elektronik.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan apa yang telah dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari penilaian kinerja pemerintah dengan indeks yang sudah ditetapkan.
Sehingga semua berupaya untuk memenuhi indeks penilaian tersebut namun bukan semata indes yang tercapai namun sudah terimplementasikan dengan baik.
“Berkenan dengan hal itu menurutnya dibutuhkan kolaborasi kerja antara perangkat daerah yang juga merupakan salah satu core value dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAkhlak),” lanjutnya.
Untuk capaian tersebut, kata Bupati, dibutuhkan kolaborasi kerja antara perangkat daerah yang juga merupakan salah satu core value dari ASN BerAkhlak.
Bupati Edi Damansyah berharap seluruh kepala OPD beserta pejabat yang membidangi tata laksana dan semua peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan bisa ikut berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Sehingga ke depan akan terwujud hal-hal yang dicita-citakan sesuai visi misi Kukar Idaman, yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, dan melayani.(Advertorial)









