Pemkab Kukar Dukung Pengakuan Hak Masyarakat Adat di Kaltim

Sekda Sunggono di Acara Dialog Publik Masyarakat Adat
Sekda Sunggono di Acara Dialog Publik Masyarakat Adat

Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ikut serta dalam upaya memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur. Hal ini terlihat dari kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam acara Dialog Publik Masyarakat Adat Se-Kalimantan Timur Tahun 2024 di  Hotel Mercure Samarinda, Jumat (1/11).

Acara yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Provinsi Kaltim ini dihadiri oleh 140 orang peserta, diantaranya seperti perwakilan kesultanan, kepala adat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, serta sejumlah undangan terkait lainnya.

Diketahui, tujuan utama dari dialog ini adalah untuk memperkuat upaya bersama dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Kaltim.

Bacaan Lainnya

Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, Ujang Rachmad dalam sambutannya menekankan pada pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian alam dan budaya.

Ujang sangat mengapresiasi pelaksanaan yang dilaksanakan oleh DPM-Pemdes Kaltim tersebut. Menurutnya, dialog ini bisa menjadi langkah besar dan penting dalam upaya Bersama-sama memperjuangkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Kaltim. Beliau juga berharap dialog ini dapat menjadi wadah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat adat dan mencari solusi bersama.

Selain itu, Ujang mengungkapkan jika masyarakat hukum adat bukan hanya berperan dalam menjaga tradisi dan pilar utama dalam kelestarian alam dan budaya berharga saja. Kehadiran mereka khususnya dalam proses pembangunan adalah keniscayaan demi terwujudnya pembangunan masyarakat yang adil dan berkelanjutan.

Oleh sebab itu, melalui kegiatan dialog ini Ujang berharap bisa menjadi wadah untuk mendengarkan aspirasi beberapa gagasan sekaligus bentuk pengembangan solusi nyata bagi pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat dalam dinamika pembangunan di Kalimantan Timur.

Sementara itu, Sekda Kukar, Sunggono, yang juga mengikuti acara tersebut diketahui sangat mendukung upaya pengakuan hak-hak masyarakat adat. Beliau mengatakan bahwa masyarakat adat adalah bagian penting dari kekayaan budaya Kalimantan Timur dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak.

Sunggono menambahkan jika acara dialog bisa menjadi momentum sarana dalam menguatkan kerjasama, memperkuat sinergi antara Pemerintah Masyarakat Adat, akademisi semua peserta organisasi yang turut hadir.

Dalam acara dialog tersebut, Sunggono menyampaikan pesan tentang pengakuan masyarakat hukum adat merupakan salah satu langkah awal yang pada intinya mereka adalah bagian integral dan identitas budaya.

“Pengakuan itu adalah salah satu langkah awal kita yang intinya Masyarakat adat merupakan bagian integral, identitas kekayaan dan budaya di Kalimantan Timur. Hal ini perlu dukungan dari semua pihak demi terwujudnya tujuan yang diinginkan,” ungkap Sunggono.

Ketua Panitia Pelaksana, Puguh Harjanto, Kepala DPM-Pemdes Provinsi Kaltim, menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Beliau juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi pengakuan masyarakat hukum adat di Kaltim, seperti memberikan pembinaan dan pendampingan kepada berbagai komunitas adat.

Lebih lanjut, Puguh menambahkan jika Pengakuan masyarakat Hukum Adat atau MHA harus dilakukan melalui beberapa tahapan, identifikasi, verifikasi, validasi serta penetapan dari SK Bupati/Walikota.

Diketahui, sejak tahun 2021 hingga 2024 Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki 27 dokumen permohonan pengakuan MHA. Dari jumlah tersebut, 13 dokumen telah diverifikasi secara teknis tahun 2024 dan 14 dokumen lainnya masih menunggu proses verifikasi dari Panitia MHA Kabupaten.

Menurut Puguh, Pemprov Kaltim hingga sekarang sudah berhasil memberikan pembinaan pada 240 masyarakat adat dari 88 komunitas. Dialog ini menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan keadilan dan keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Timur. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan menjaga kelestarian alam serta budaya.

“Pengakuan perlindungan bagi MHU di Kalimantan Timur membutuhkan strategi komprehensif melalui kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah, akademisi, praktisi, masyarakat dan NGO. Ini akan bisa memastikan keberlangsungan pemenuhan hak mereka di masa depan,” ungkap Puguh.

Ada beberapa narasumber dari acara ini seperti Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim Saiduani Nyuk, serta beberapa pakar lainnya.

 

Pos terkait