Liputankukar.com – Beberapa hari lalu, kunjungan kerja telah dilakukan oleh Panitia Khusus Pembahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang.
Pelaksanaan kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk uji petik pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bontang.
Harun Al Rasyid mengungkapkan bahwa Kota Bontang terpilih dalam uji petik tersebut sebab telah mengimplementasikan perda dengan baik dan mempunyai banyak terobosan-terobosan.
“Pendekatan sosiologis mutualnya yang luar biasa. Tidak selalu dengan pendekatan fisik atau kekerasan, tapi dengan ngopi bareng bisa selesai. Ini humanis, ya ada nilai-nilai ketuhanan, bagaimana kita menegakkan peraturan dengan tetap menjaga unsur persatuan dan juga kepentingan masyarakat dan juga keadilan sosial,” ujar Harun.
Satpol PP juga diberikan apresiasi oleh Harun sebab dapat melindungi dan disayangi oleh masyarakat. Selain itu, profesi Satpol PP dapat menjadi jembatan ke surga.
“Mudah-mudahan kita tertib, tentram dan aman didunia dan tertib, tentram dan aman juga di akhirat,” kata Harun yang juga politisi PKS tersebut.
Pada pertemuan tersebut, Harun menjelaskan bahwa pansus menyoroti sejumlah hal yaitu tentang sanksi denda yang akan masuk dalam kas daerah atau tidak. Selain itu, tentang hambatan seperti sarana dan prasarana, kerjasama antar perangkat daerah atau instansi, dan persoalan peningkatan sumber daya manusia.
“Terkait masalah koordinasi sudah cukup bagus ya, koordinasi antar OPD yang ada di pemerintahan Kota Bontang,” lanjutnya.
Kemudian, pansus akan mengkoordinasi dari perda yang sudah terlaksana di Bontang dengan Ranperda yang sekarang ini tengah digarap oleh pansus.
“Ini yang saya rasa yang harus kita sinkronkan. Peraturannya yang kita sinkronkan,” terangnya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)









