Pekerja rentan sangat berhak untuk mendapatkan kartu BPJS untuk memberikan mereka perlindungan. Terlebih pekerjaan yang berisiko tinggi dan upah minimum, tentunya harus diberikan keselamatan. Diketahui kartu BPJS telah diberikan oleh Sekda Kukar (Sunggono) untuk para pekerja rentan yang dilakukan secara simbolis ke 4 peserta BPJS.
Penyerahan BPJS tersebut dilakukan di gedung BPU Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak pada Minggu, 24 November 2024.Turut hadir dalam acara tersebut yakni Camat Muara Badak Arpan, Kepala Dinas PMD Arianto, Forkompimcam Muara Badak, Desak Perwakilan Disnaker, Kades Badak Baru Nasaruddin, tokoh agama dan Masyarakat setempat.
Diketahui, Sunggono telah memberikan santunan jaminan kematian atau penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta untuk ahli Waris Lahmuddin, warga Desa Badak Baru yang meninggal karena kecelakaan. Bantuan diserahkan secara simbolis ke Sukmawati selaku Ketua RT 29 Kecamatan Badak Baru. Pemerintah memberikan BPJS sebagai rasa peduli ke pekerja yang belum memenuhi standar terutama dari aspek perlindungan, upah minimum kecil, dan resiko tinggi.
“Program ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan cara melindungi hak-hak mereka dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, serta adil,” kata Sunggono.
Mereka rentan untuk hadapi gejolak ekonomi dan kesejahteraan yang belum memadai, sehingga mereka berhak untuk dapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup kecelakaan kerja, jaminan kematian. Adapun jaminan kecelakaan kerja mencakup uang dan perawatan.
Tak dipungkiri memang pekerja rentan sekarang masih belum mendapatkan perlindungan. Tentunya mereka berhak dapatkan hal sebagai warga RI dan Pemerinta harus bantu berikan perlindungan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kukar telah alokasikan anggaran demi pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran mencakup APBD dan sumber dana lain yang tidak mengikat.
Selain itu, diberikan juga jaminan perlindungan bagi para pekerja yang tidak mengalami kecelakaan kerja seperti mengalami penyakit akibat kerja atau terjadi kematian. Maka, diharapkan dengan adanya BPJS akan tercipta rasa tenang dan aman bagi para pekerja dalam mencari nafkah untuk keluarga.
Sunggono telah meminta agar peserta BPJS bisa utamakan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja seperti menggunakan alat pelindung diri yang aman dan memadai, bekerja dengan hati – hati, serta memahami kondisi berbahaya pada bidang pekerjaan yang ditekunin. Kartu BPJS juga harus disimpan secara baik dan jangan dipinjamkan ke orang lain untuk hindari hal tidak diinginkan.
Nasruddin selaku Kepala Desa Badak Baru ucapkan terima kasih ke Pemkab Kukar yang begitu peduli dengan warga. Adapun jumlah peserta yang menerima BPJS sebesar 465 orang dari 34 RT untuk wilayah Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.
Selain itu, ada kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang dipimipin oleh Eka Suryani selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Kukar untuk berikan informasi terkait ketenagakerjaan ke pekerja rentan yang menerima kepesertaan BPJS.***