Pemerintah Resmi Bebaskan Royalti Batu Bara Hingga 0%

Presiden RI Joko Widodo (kumparan.com)

 

Liputankukar.com , Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi membebaskan iuran produksi atau royalti batu bara hingga 0% bagi perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi.

Dilansir dari CNBCIndonesia.com Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022. Ketentuan ini nantinya akan diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah (PP).

Bacaan Lainnya

CEO PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat menyebutkan hal tersebut seperti yang sudah tertuang sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Dalam PP No.15 tahun 2022 itu telah disebutkan bahwa royalti bagi perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebesar 14%.

“Ini sebenarnya kelanjutan UU Minerba di mana untuk PKP2B perpanjangan harus membuat proyek peningkatan nilai tambah, UU Minerba ini kemudian dijabarkan dalam PP 15/2022 mengenai royalti, di mana untuk penggunaan batu bara hal-hal tertentu termasuk nilai tambah, total royalti adalah 14%, tapi kita harus lihat kalau untuk IUP hanya membayar royalti tok. Kalau PKP2B dan IUPK ada royalti plus PHT (Pajak Hasil Tambang) plus BMN,” jelasnya kepada media dalam Mining Zone, dikutip Rabu (4/1/2023).

Ido menyebutkan bahwa royalti 0% itu hanya berlaku untuk produksi batu bara yang ditujukan untuk proyek hilirisasi, sehingga bukan berlaku untuk keseluruhan produksi batu bara perusahaan.

“Untuk volumenya ini perlu diklarifikasi, hanya volume untuk peningkatan nilai tambah,” tegasnya.

Dengan begitu, menurutnya permasalahannya nilai tambah bukan terdapat pada royalti, namun ada pada investasi dan juga ketidakpastian harga pasar.

“Tapi masalahnya bukan royalti, untuk proyek nilai tambah yang masalah bukan royalti. Yang pertama adalah investasi, yang kedua adalah ketidakpastian market price,” ucapnya.

Sumber : Jokowi Bebaskan Royalti Batu Bara, Ini Reaksi Pengusaha

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

 

Pos terkait