Setelah berakhirnya Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan evaluasi mendalam. Proses penghitungan suara kini sedang berlangsung secara berjenjang, sementara laporan dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) mulai mengemuka.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah temuan dari PTPS yang berpotensi menimbulkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Kami sedang menganalisis laporan dari pengawas di TPS. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan saran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa lokasi,” ujarnya pada Jumat (29/11/2024).
Meskipun identifikasi ini masih berlangsung, Hari mengungkapkan bahwa ada empat daerah yang menunjukkan potensi untuk melakukan PSU, yaitu Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara (PPU). “Keempat daerah tersebut menjadi perhatian kami. Kami masih mengumpulkan laporan dari PTPS di seluruh Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Rekomendasi untuk PSU tidak hanya muncul dari satu lokasi, melainkan dari beberapa TPS di wilayah tersebut. Jika dalam telaah Bawaslu ditemukan adanya pelanggaran, maka PSU akan direkomendasikan. Menariknya, saran untuk mengulang pemungutan suara ini tersebar di empat kabupaten/kota.
Hari menjelaskan bahwa temuan dari PTPS mengindikasikan adanya kesalahan dalam mekanisme penyelenggaraan pemilu di TPS. Contohnya, ada pemilih yang tidak terdaftar di TPS yang seharusnya, atau pemilih luar yang menggunakan hak suara di lokasi yang tidak sesuai. “Ada juga kasus di mana Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mendapatkan dua surat suara dari KPPS, dan ada individu tanpa identitas yang diberikan hak pilih,” tambahnya.
Sebagai catatan, dalam aturan pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati/wali kota, DPTb seharusnya hanya berhak mendapatkan satu surat suara, yaitu untuk pilgub.
Hari menegaskan bahwa semua rekomendasi akan diterbitkan di lokasi-lokasi di mana pelanggaran terjadi. Pengawasan dapat dilakukan oleh Bawaslu di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, maupun provinsi. Temuan yang ada dapat memiliki dampak yang lebih luas, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan. “Bawaslu Kaltim akan memberikan supervisi terhadap rekomendasi tersebut hingga pelaksanaan PSU dapat terlaksana,” tutupnya.