Presiden Jokowi Widodo Pastikan Pemerintah Mengikuti dan Melaksanakan Putusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah mengikuti dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan. “Iya (mengikuti putusan MK),” kata Jokowi saat menghadiri Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024.

Ketika ditanyakan soal langkah DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada Kepala Negara enggan berkomentar dan mengatakan bahwa “Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. “Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis 22 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. Rencana revisi hingga pengesahan itu kemudian mengundang sejumlah elemen melakukan aksi unjuk rasa bertajuk “Peringatan Dini” yang berakhir dengan pembatalan.

Pos terkait