JAKARTA – Sengketa terkait Pilkada Kutai Kartanegara 2024 kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan fokus pada masa jabatan calon petahana, Edi Damansyah. Perdebatan sengit antara pihak yang mendukung dan menentang mencuat dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025).
Dalam sidang tersebut, pihak terkait, yang diwakili oleh pasangan calon nomor urut 01, Edi Damansyah–Rendi Solihin, menghadirkan sejumlah ahli untuk membantah tuduhan bahwa Edi telah menjabat selama dua periode. Zainal Arifin Mochtar, salah satu ahli dari pihak terkait, menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah yang tidak boleh lebih dari dua periode harus dihitung secara jelas. Ia menyatakan bahwa satu periode minimal dihitung dari setengah masa jabatan ditambah satu hari.
“Masalah utama adalah bagaimana menentukan kapan seseorang dianggap telah menjabat satu periode penuh. Jika seorang wakil kepala daerah menggantikan sementara, itu tidak serta-merta menjadikannya kepala daerah definitif,” jelas Zainal.
Dari pihak terkait, Herdiansyah Hamzah menambahkan bahwa masa jabatan kepala daerah harus dihitung sejak pelantikan. Ia menegaskan bahwa pejabat sementara (Plt.) tetap merupakan wakil kepala daerah dan bukan kepala daerah definitif. “Jika Plt. dihitung sebagai satu periode, maka total masa jabatan bisa lebih dari lima tahun, yang jelas bertentangan dengan hukum,” katanya.
Ahli lainnya, Djohermansyah Djohan, juga menegaskan bahwa wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah tidak dapat dianggap menjabat penuh. “Secara hukum, dia tetap wakil, bukan pejabat definitif maupun penjabat sementara,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak KPU Kutai Kartanegara, yang diwakili oleh Hasyim Asy’ari, memperkuat argumen ini dengan merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada dan Pasal 19 PKPU 8/2024. Ia menegaskan bahwa putusan MA Nomor 42/2024 menyatakan bahwa masa jabatan yang dihitung setengah atau lebih hanya berlaku bagi kepala daerah definitif, bukan untuk Plt.
Saksi dari pihak termohon, Chairil Anwar, menambahkan bahwa saat Edi Damansyah ditunjuk sebagai Plt. Bupati pada 10 Oktober 2017 dan 9 April 2018, tidak ada pengambilan sumpah jabatan, hanya pembacaan Pakta Integritas. Edi baru dilantik sebagai Bupati definitif pada 14 Februari 2019.
Yani Wardhana, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kutai Kartanegara, juga menegaskan bahwa hasil verifikasi dokumen menunjukkan bahwa Edi baru menjadi Bupati definitif sejak 14 Februari 2019.
Dengan argumen-argumen ini, pihak terkait dan KPU menegaskan bahwa Edi Damansyah hanya menjabat satu periode penuh (2019–2024) dan tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024. Pernyataan-pernyataan ini akan menjadi pertimbangan penting bagi MK dalam mengambil keputusan. Jika hakim memutuskan bahwa masa jabatan Plt. dihitung sebagai satu periode, pencalonan Edi bisa dianggap tidak sah. Sebaliknya, jika MK mengikuti pendapat ahli dari pihak terkait dan KPU, maka Edi tetap berhak dan sah sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 2025.