Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan aturan baru yang memberikan hak kepada buruh atau pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk menerima uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka per bulan, selama enam bulan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Prabowo menandatangani PP tersebut pada 7 Februari lalu.
Dalam Pasal 21 ayat 1 PP Nomor 6/2025, dinyatakan bahwa manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan. Pasal 21 ayat 2 menjelaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar untuk manfaat uang tunai tersebut adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Pasal 21 ayat 3 menetapkan nilai batas upah sebesar Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, yang merupakan 60% dari Rp5 juta.