Liputankukar.com – Komisi II DPRD Kalimantan Timur kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung Samarinda (FPPPKLB), Selasa (10/10/23).
Pembahasan pada RDP itu terkait menindak lanjuti perubahan mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sekarang ini dipegang, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal itu karena, yang dipegang masyarakat Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda bukan SHM tetapi SHGB. Selama 30 tahun ini, warga di perumahan tersebut mempersoalkan masalah tersebut.
Sapto Setyo Pramono selaku Anggota Komisi II DPRD Kaltim mengungkapkan, dalam RDP tersebut Pemerintah Provinsi Kaltim diminta untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal itu dilakukan dengan tujuan mendapatkan jawaban terkait masalah sengketa lahan tentang melakukan perubahan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Solusinya seperti apa, harus bagaimana, nanti tergantung jawaban resminya. Pahit ataupun juga manis pun harus disampaikan kepada warga. Sehingga kita bisa mengambil langkah yang perlu kita lakukan,” ujar Sapto
Hasil dari rapat itu, lanjut ia, untuk memberangkatkan tiga perwakilan masyarakat perumahan kopri Loa Bakung ke Kemendagri supaya bisa dengan langsung melakukan konsultasi terkait permasalahan lahan tersebut.
“Kami sepakati untuk biaya sokongan dari teman-teman lembaga legislatif. Karena ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” katanya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim).









