Komisi IV Gelar RDP Bahas Jasa Pelayanan Kesehatan

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – Beberapa hari lalu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim) kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendiskusikan tentang Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan Dan Hal-hal yang dianggap penting, RDP tersebut dilakukan pada hari Kamis (16/11) Siang.

Akhmed Reza Fachlevi selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim bersama Rusman Ya’qub, Ananda Emira Moies Dan Salehuddin memimpin rapat tersebut.

Reza menyampaikan kejelasan pembayaran jasa pelayanan dan TTP

Bacaan Lainnya

“Alhamduliilah sudah di penjelasan dari Kadis Naker prov Kaltims udah terbayarkan kemudian juga untuk masalah jasa pelayanan sudah ada peningkatan dan juga terkait dengan masalah jasa pelayanan itusudah di atur melalui Pergub yang ada dan sudah sesuai yang ada diberikan oleh pemerintah. Dan juga terkait system pelayanan yang ada di Rumah Sakit,” kata Reza yang juga Politisi Partai Gerindra.

Progres anggaran dan program BLUD rumah sakit umum daerah pada tahun 2023 membahas usulan untuk pembuatan “Floating Hospital” yang berlangsung di kabupaten yang mempunyai wilayah sungai yang lebar.

Sejumlah respon terkait masalah substansi yang  membesar yaitu Dinkes Kaltim yang berhubungan dengan upah adalah tanggung jawab tiap RSUD yang mengelola BLUD di Kalimantan Timur, dan memberikan jasa pelayanan kepada seluruh aspek kesehatan sebab adanya Permenkes Nomor 17 tahun 2023 tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Pergub No. 44 tahun 2015 tentang Pelayanan Rumah Sakit.

Perbaikan terkait jumlah jasa pelayanan kesehatan termasuk di BLUD berdasarkan Pergub No. 44 tahun 2015 dan untuk seluruh pembayaran TPP serta jasa pelayanan tenaga kesehatan telah terbayarkan sampai bulan Oktober 2023. Tetapi, jasa pelayanan belum diberikan kepada RSUD KORPRI sebab pendapatan rumah sakit kurang dari Rp 800 juta pertahun.

Berdasarkan pendapatan BLUD, pendapatan Jasa Pelayanan tenaga Kesehatan antara RSUD satu dan yang lainnya berbeda-beda. Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai program memberikan alat medis yang berjumlah semua anggaran per tahun Rp 10 Milyar dan bersifat hibah, sehingga bisa memberikan bantuan kepada RS di kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Sehubungan dengan program stunting, sudah dihitung dalam wujud program membeli tablet penambah darah, tapi Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim untuk sementara waktu tidak bisa melakukan pembelian bahan makanan sebab Juknis dari Kementerian Kesehatan RI belum ada.

Besaran maksimal Jasa Pelayanan yang diambil dari jasa rumah sakit yaitu 44%, lalu mulai tahun 2014 sampai sekarang ini diubah menjadi pola paket menurut ketentuan BPJS Kesehatan. Tenaga kesehatan memiliki perbedaan pada besaran jasa pelayanan menurut tingkatan beban kerja berdasarkan ketentuan rumah sakit menurut kebijakan BPJS Kesehatan.

Belum ada perubahan yang mengurus terkait Floating Hospital, khususnya rumah sakit milik pemerintah atau tenaga medis yang bekerja yang menyebabkan sulit untuk dijalankan. Dengan pengecualian, Floating Hospital ini adalah suatu hal yang tidak rutin dan elemen dari program pengabdian terhadap bidang Kesehatan.

Sekitar 1.100 perawat dimiliki oleh RSUD AWS dengan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) rata-rata per bulan Rp 3 juta hingga Rp 5 juta perorang. Sejumlah sumber pemasukan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan yaitu Gaji, Jasa Pelayanan, dan TPP PPPK (Rp 2,5 juta per oktober 2023).

RDP tersebut juga dihadiri oleh beberapa pimpinan diantaranya, Kepala Badan Pengelola keuangan dan asset daerah Kaltim yang mewakili, Dinas Kesehatan Prov Kaltim dr. H. Jaya Mualimin, Abdoel Wahab Syahrani selaku Wakil RSUD Samarinda, Edy Iskandar dan Direktur RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)

Pos terkait