Sigit Minta Lakukan Evaluasi DBH Terkait 6 Perusahaan Tambang yang Masuk Tahap PKP2B

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – Wakil Ketua DPRD Kaltim yakni Sigit Wibowo mengatakan, harus meningkatkan dana bagi hasil (DBH) sampai participating interest (PI) migas, minyak, serta batu bara beberapa hari lalu.

“Kontribusi Kaltim selama ini bagi negara sudah sangat besar. Wajar jika Kaltim meminta tambahan yang lebih besar dari sebelumnya,” katanya, beberapa hari lalu.

Dia juga mengungkapkan, bahwa terdapat 6 perusahaan yang memegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang sudah masuk ke tahap PKP2B tahun ini.

Bacaan Lainnya

Enam perusahaan itu diantaranya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) berakhir 31 Desember 2021, PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) berakhir 13 September 2021, PT Adaro Indonesia berakhir 1 Oktober 2022, PT Multi Harapan Utama (MHU) berakhir 1 April 2022, PT Kideco Jaya Agung (KJA) berkahir 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal berakhir 26 April 2025

“Evaluasi saat ini terus dilakukan. Kemungkinan diperpanjang terbuka lebar. Namun, DPRD Kaltim meminta agar kontribusi bagi negara, terutama bagi daerah dapat lebih besar dari sebelumnya,” katanya.

Sigit yang merupakan Politisi PAN Kaltim tersebut mendorong agar ada penambahan PI dan DBH dapat masuk di RUU Minerba.

Izin perusahaan pemegang PKP2B yang telah berakhir, lanjut ia, tidak boleh otomatis diperpanjang.

“Harus ada evaluasi, terutama dalam hal lingkungan. Jangan sampai perusahaan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang justru merugikan Kaltim,” ujarnya.

“Kalau memang tambang ditutup, maka harus ada tim khusus yang mengawal proses itu. Mereka bertugas mengkaji kondisi tambang saat ini, nasib karyawan, dan masyarakat sekitar,” imbuhnya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim)

Pos terkait