Liputankukar.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, dalam acara yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sungai Mariam pada Kamis (19/06/2025).
Dalam sambutannya, Edi meminta agar Pj Kepala Desa segera bekerja dan melanjutkan program-program yang sudah tertuang dalam APBDes 2025. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan administrasi pemerintahan dan pembangunan desa, serta menyusun rencana kerja desa untuk tahun 2026.
“Selamat atas pelantikan Sdr. Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM. Selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sungai Mariam yang akan mengemban tugas selama paling lama satu tahun ke depan untuk menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu atas nama Sdr. (Alm.) H. Nurjali, SH. Yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa dikarenakan meninggal dunia. Semoga Almarhum diterima semua amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Aamiin. Dengan momentum kegiatan pada hari ini, maka tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa telah melekat pada diri Saudara Pj. Kepala Desa. Semua amanah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa Sungai Mariam, Pemerintah Kabupaten dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Edi juga mengingatkan bahwa Pj Kepala Desa punya tugas tambahan yang penting, yaitu memfasilitasi dan mempersiapkan Musyawarah Desa bersama BPD, dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Hal ini karena masa jabatan kepala desa sebelumnya masih tersisa lebih dari dua tahun lagi hingga 2027, sehingga sesuai aturan perlu digelar Pilkades Antar Waktu.
“Hal ini sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 beserta perubahannya tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang tercantum pada Pasal 74 ayat (1) (2) dan (3) dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2). Bahwa sesuai ketentuan tersebut, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian Kepala Desa definitif. BPD yang akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang ditetapkan melalui SK BPD. Adapun untuk anggaran kegiatan Pilkades Antar Waktu akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyesuaikan dengan kondisi APB Desa yang sedang berjalan,” jelasnya.
Edi berharap Wahyu Eka Trisnawan dapat segera mengkoordinasikan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sungai Mariam. Termasuk mempersiapkan Pilkades Antar Waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pj. Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya, agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti, LPM, RT, PKK, Posyandu dan Karang Taruna, Lembaga Adat, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sungai Mariam, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang baik, aman, nyaman serta kondusif,” tutup Edi.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Anggana Rendra Abadi, serta beberapa pihak terkait lainnya.









