Liputankukar.com – Dalam rangka mendukung program sekolah rakyat yang direncanakan oleh presiden Prabowo Subianto dan kabinet merah putih, Pemkab Kukar telah menyiapkan setidaknya 3 lahan.
Tiga lahan tersebut berada di tiga lokasi yang berbeda dan dua di antaranya berada di kelurahan Loa Ipuh Darat, kecamatan Tenggarong.
Hal ini tentu tidak sesuai dengan apa yang baru-baru ini diberitakan bahwa lokasinya berada di Loa Kulu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekda Kukar Dr Sunggono yang mana dalam hal ini dirinya didampingi Plt Kepala Dinas Sosial Kukar Yuliandris Suherman.
Kemudian, terkait luas lahan yang disiapkan di Kelurahan Loa ipuh Darat Kecamatan Tenggarong seluas 10,65 hektar untuk jenjang pendidikan Tingkat SD 3 rombongan belajar atau Rombel SMP :3 Rombel dan SMA : 3 Rombel.
Lalu untuk luas lahan yang kedua seluas 14,27 ha dengan jenjang pendidikan untuk Tingkat SMP : 3 rombel dan 3 rombel untuk Tingkat SMA yang terletak di Jalan AM Tahir No 95 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak.
Sunggono sangat berharap dukungan dari semua pihak agar program sekolah rakyat ini bisa berjalan lancar. Yang mana ini merupakan salah satu tindakan pengentasan warga miskin di Kukar melalui jalur pendidikan dan semuanya gratis.
Sekda juga menjelaskan terkait hasil verifikasi usulan dan penandatanganan berita acara yang telah dilaksanakan Pemkab Kukar dengan para fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementrian PU dan Kelembagaan lainnya dan telah disepakati bersama.
Dari hasil verifikasi ini, ada beberapa poin dalam catatan yang harus diingat, bahwa untuk lahan pertama telah dihibahkan oleh Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kukar berdasarkan naskah hibah.
Sedangkan untuk lahan kedua yang diusulkan merupakan milik Pemerintah Provinsi Kaltim cq. Dinas Perikanan dan Kelautan.
Dan saat ini aset tersebut masih dalam hak milik Pemerintah Provinsi berupa usulan Legalitas aset Barang Milik Daerah BMD berupa naskah hibah.
Sehingga, untuk menunjang keberlangsungan sekolah rakyat, Pemkab Kukar akan menyerahkan lahan tersebut untuk sekolah Rakyat melalui mekanisme hibah ke Kementerian Sosial RI dalam jangka waktu 3 tahun setelah ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai.