Sunggono Sampaikan Laporan LKPJ Kepala Daerah Bupati Dan Wabup Kukar Tahun Anggaran 2024

Sunggono Sampaikan Laporan LKPJ Kepala Daerah Bupati Dan Wabup Kukar Tahun Anggaran 2024

Liputankukar.com – Pada Senin 24 Maret 2025 yang berlangsung di ruang sidang utama pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara melalui Sekda Sunggono sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dalam (LKPJ) kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun anggaran 2024 di hadapan DPRD Kukar dalam rapat paripurna ke IV.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Junaedi didampingi wakil ketua sementara Aini Faridah yang mana juga dihadiri sebanyak 26 anggota dan organisasi perangkat daerah di lingkup tempat Kukar.

Rapat ini diawali dengan pembacaan tata tertib atau tertib oleh sekretaris dewan m Ridho Darmawan.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini sedang menjelaskan capaian kinerja pemka Kukar 2023 dan 2004 mengalami kenaikan yang signifikan hal ini dapat dilihat dari berbagai penghargaan yang diterima baik di tingkat regional maupun nasional.

“Tahun Anggaran 2024 sendiri mengangkat tema Pembangunan Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan, dan bukti keberhasilan tersebut dengan berbagai penghargaan yang diterima, baik di tingkat regional maupun nasional katanya.

Dalam merealisasikan pendapatan anggaran daerah atau PAD tahun 2024 Pemkab Kukar berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp 12.702.063.635.451,50 dari target Rp 14.312.025.946.608,00 atau 88,75 persen.

Lalu untuk realisasi belanja daerah sebesar Rp 12.808.056.939.981,10 dengan target Rp 14.531.000.000.000,00 atau 88,14 persen.

Dalam hal ini Sunggono menjelaskan penyampaian LKPJ jadi bagian dari mekanisme akuntabilitas publik serta memberikan transparansi kepada masyarakat dan DPRD.

“Jadi dari semua yang telah disampaikan mengenai capaian dan kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024 tadi, semoga ke depannya lebih baik,” tuturnya.

Dirinya juga mengatakan penyampaian LKPJ ini telah sesuai dengan amanat Kemendagri yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 2019.

Yang mana peraturan tersebut mengatur kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.

“LKPJ ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Dan Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja kita telah tercapai pada tahun 2024. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena beberapa kendala tertentu,” jelasnya

Dalam hal ini ketua DPRD Junaedi juga menyebutkan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan pemerintah selama 1 tahun anggaran.

Dirinya juga menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah laporan keterangan pertanggungjawaban serta ringkasan berupa laporan penyelenggaraan Pemda.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan refleksi hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif,” katanya.

Pos terkait