Kaesang Tetap Boleh Maju Pilkada Jika Sampai 27 Agustus Belum Ada PKPU Baru

Ketum PSI, Kaesang Pangarep tetap memenuhi syarat mengikuti Pilkada Serentak 2024, jika KPU telat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait batasan umur bakal calon kepala daerah, hal ini disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dalam akun X pribadinya @JimlyAs, Jumat, 23 Agustus 2024.  

Menurutnya, KPU RI harus segera mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum waktu pendaftaran Pilkada Serentak dimulai, yakni 27 Agustus 2024. Sebab, bila tidak, PKPU yang berlaku yakni yang mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.

Bacaan Lainnya

Hal berbeda dengan putusan MA yang menjadi acuan PKPU yang berlaku saat ini, MA memutuskan batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan. Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025. Pada saat itu, Kaesang telah genap berusia 30 tahun.

“Sebelum PKPU yang baru ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, PKPU yang berlaku adalah PKPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27 Agustus 2024, belum ada PKPU baru berarti, Kaesang penuhi syarat  jika mendaftar tanggal 27, ia tidak dapat lagi dianulir karena PKPU-nya telat,” kata Jimly Asshiddiqie.

Pos terkait