Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa praktik _blending_ bahan bakar minyak (BBM) tidak melanggar aturan selama memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2/2025), menanggapi isu beredarnya Pertalite (RON 90) yang diduga dioplos menjadi Pertamax (RON 92).
“Blending diperbolehkan asalkan kualitas dan spesifikasi bahan bakar tetap sesuai standar,” tegas Bahlil. Praktik ini sebenarnya umum dilakukan di kilang minyak untuk menyesuaikan spesifikasi BBM dengan standar yang berlaku. Namun, kasus dugaan kecurangan oleh Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, yang membeli BBM RON 92 namun faktanya menerima RON 90 atau lebih rendah, menimbulkan kekhawatiran.
Bahlil juga menyoroti pentingnya penataan ulang izin impor BBM. Kementerian ESDM kini menerbitkan izin impor per enam bulan, bukan setahun sekali, untuk memastikan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat. “Izin impor BBM sekarang dikeluarkan per enam bulan agar bisa dievaluasi secara berkala,” ujarnya.
Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa produksi minyak yang sebelumnya diekspor kini diwajibkan untuk diolah di dalam negeri. “Minyak berkualitas tinggi akan diblending, sementara minyak yang sebelumnya tidak bisa diolah di dalam negeri kini harus diproses di sini,” jelasnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan pengawasan BBM di Indonesia, serta memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.