KPU Kukar Gelar Sosialisasi Regulasi Kampanye untuk Peserta Pilkada 2024

TENGGARONG – Jelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, bersama peserta Pilkada Kukar 2024. Rakor tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/9/2024) malam dan membahas sejumlah aturan yang harus ditaati oleh peserta Pilkada Kukar dalam melakukan kampanye.

Aturan Kampanye yang Ditetapkan

Dalam rapat tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah kewajiban melaporkan dana kampanye. “Kalau terkait kampanye, mudah-mudahan PKPU bisa cepat ditetapkan. Karena kita sosialisasikan ini masih dalam bentuk rancangan, tapi biasanya yang ditetapkan itu sudah sesuai dengan rancangan,” ungkap Komisioner KPU Kukar, Mochamad Amin.

Bacaan Lainnya

Perubahan dalam Rancangan PKPU

Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang disampaikan kepada peserta Pilkada Kukar 2024, terdapat sejumlah perubahan dibandingkan dengan PKPU tahun 2017. Diantaranya adalah tidak adanya batasan jumlah alat peraga kampanye (algaka) yang digunakan oleh pasangan calon (paslon), termasuk ukuran algaka yang digunakan. Namun, mekanisme penggunaannya tetap sama, yakni harus ditetapkan oleh KPU kabupaten dan kota.

Pelaporan Dana Kampanye

Terkait dengan dana kampanye, peserta Pilkada Kukar 2024 diwajibkan untuk melaporkannya melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada tanggal 24 September 2024, dua hari setelah penetapan. Hal ini bertujuan agar laporan yang disampaikan lebih terintegrasi.

“Jadi kebutuhan dana kampanye dan kegiatan kampanye apa saja yang dilakukan oleh peserta Pilkada Kukar 2024, tersampaikan secara terintegrasi di dalam aplikasi Sikadeka,” jelas Amin.

Integrasi Laporan Melalui Sikadeka

“Jadi kampanye itu masuknya di situ, termasuk dana kampanyenya ada di situ. Kalau Sikadeka itu privat, tapi nanti itu terhubungnya di info pemilu,” tutup Amin. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses pelaporan dana kampanye dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Kesimpulan

Sosialisasi dan rakor yang dilakukan oleh KPU Kukar merupakan langkah penting dalam mempersiapkan peserta Pilkada untuk menjalani tahapan kampanye dengan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Dengan adanya perubahan dalam PKPU dan penggunaan aplikasi Sikadeka, diharapkan proses kampanye dapat berlangsung secara tertib dan transparan.

Pos terkait