Dalam sebuah keputusan yang mengubah arah Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengulang pemungutan suara setelah mengabulkan sebagian gugatan dari pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Keputusan ini membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Sari Belawan dan Stanislaus Liah, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Galeh Akbar Tanjung, anggota Bawaslu Kaltim, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK dan siap menjalankan tugas pengawasan untuk memastikan PSU berjalan dengan baik. Galeh menekankan bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku selama pelaksanaan Pilkada Mahulu.
“Kami menghargai putusan MK dan siap melakukan pengawasan secara maksimal. Setiap pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan sengketa ke MK sebagai bagian dari proses demokrasi,” ungkap Galeh pada Senin (24/2/2025).
Galeh juga menambahkan bahwa Bawaslu Kaltim, bersama dengan Bawaslu daerah lainnya, telah memberikan keterangan di sidang MK berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di lapangan. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan umum.
Menyusul perintah PSU dari MK, Bawaslu Kaltim segera mempersiapkan perangkat pengawasan untuk memastikan setiap tahapan pemungutan suara berlangsung transparan dan sesuai dengan regulasi. Galeh menegaskan bahwa semua tahapan, mulai dari pencalonan hingga rekapitulasi suara, akan diawasi dengan ketat untuk mencegah pelanggaran.
“PSU harus berjalan lancar dan bebas dari kecurangan. Kami akan memastikan bahwa semua tahapan diawasi dengan baik,” tegas Galeh.
Di akhir pernyataannya, Galeh mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK dan mendukung pelaksanaan PSU agar berlangsung secara adil dan transparan. “Keputusan MK bersifat final dan mengikat, jadi mari kita semua mendukung proses ini agar berjalan dengan baik,” tutupnya.
Sebagai catatan, PSU Pilkada Mahulu akan diikuti oleh pasangan calon Yohanes Avun-Y. Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru dari partai politik. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal tiga bulan dengan menggunakan daftar pemilih yang telah ditetapkan sebelumnya, dan Bawaslu bersama KPU serta aparat kepolisian akan memastikan proses berlangsung aman dan tertib.