Sejumlah Aset Pemprov Kaltim, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono Berharap Agar Dapat Dijadikan Pendapatan Asli Daerah

Sumber foto : Istimewa

Liputankukar.com – Komisi II DPRD Kalimantan Timur mengadakan rapat yang mendiskusikan status aset pemerintah provinsi. Pembahasan tersebut diantaranya ada aset di komplek Mall Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir Sutami Kota Samarinda.

Dalam rapat yang diselenggarakan pada Selasa (10/10/23), Nidya Listiyono mengatakan adanya persetujuan BOT kerjasama dengan pihak ketiga terkait mall Lembuswana.

“Pembangunan selama 30 tahun dan berakhir di tahun 2026. Berarti kurang lebih 3 tahun lagi. Nanti setelah itu apakah mau diperpanjang atau tidak diperpanjang akan dikembalikan dulu ke Pemprov,” kata Nidya, Selasa (10/10/23).

Bacaan Lainnya

Dia pun mengatakan bahwa akan ada metode assessment atau metode harga pasaran dan lainnya, agar aset pemprov ini dapat dijadikan pendapatan asli daerah.

“Kita juga sedang menyoroti itu. Dan banyak berbagai aset yang kita tanyakan, hari ini kepada pak kepala bapenda,” jelas Nidya Listiyono.

Rapat tersebut, lanjut Nidya, juga membicarakan sejumlah aset lain yang dimilimi Pemprov Kaltim. Misalnya Lapangan Palaran yang pembangunannya tengah berjalan, Hotel Atlet, dan aset-aset lain. Seperti di sekeliling Sungai Mahakam banyak aset yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk jetty penempatan kapal.

Pemerintah diharapkan agar dapat mengelola dan meningkatkan aset tersebut.

“Kalau ada SKPD yang meminta aset pemerintah provinsi, kami minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi,” tuturnya. (Tiya/Advertorial/DPRD Kaltim).

Pos terkait