TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pengukuhan terhadap 1.256 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kini memiliki masa jabatan baru selama 8 tahun. Acara pengukuhan ini berlangsung di Gedung Putri Karang Melenu (PKM) di Tenggarong Seberang dan merupakan langkah penyesuaian berdasarkan perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya, masa jabatan anggota BPD ditetapkan selama 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan ketentuan maksimal 2 periode.
Proses pengukuhan ini mencakup zona pesisir dan tengah yang terdiri dari 10 kecamatan, yaitu Muara Badak, Marangkayu, Anggana, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Samboja Darat, Sebulu, Tenggarong Seberang, dan Tenggarong, dengan total 682 anggota BPD. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pengukuhan ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, untuk zona hulu, terdapat 8 kecamatan yang juga mengukuhkan anggotanya, yaitu Muara Muntai, Muara Wis, Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Kenohan, Kembang Janggut, Tabang, dan Muara Kaman, dengan total 574 anggota BPD.
Arianto berharap dengan masa jabatan yang lebih panjang, kinerja anggota BPD dapat meningkat, sehingga tugas-tugas yang belum terlaksana dapat segera diselesaikan. “Kami berharap masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penambahan masa jabatan ini, terutama dalam peningkatan pelayanan dan pembangunan,” ujarnya.
Pasca-pengukuhan, anggota BPD dan kepala desa juga diharapkan segera merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) agar sesuai dengan masa jabatan yang baru. “Ini menjadi tanggung jawab mereka untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di desa masing-masing,” tutupnya.








